Hak Terbaru Dari Ahli
Waris PNS Yang Meninggal Dunia
Hak Terbaru dari Ahli waris PNS yang meninggal dunia. Mungkin anda belum tahu semua apa saja Hak yang akan diperoleh Ahli waris jika orang Tuanya Meninggal Dunia baik sebelum dan sesudah Pensiun.
Kematian adalah hal yang
pasti dan tidak mungkin dapat dihindari. Kematian adalah misteri Ilahi dan
pasti akan menimpa siapa saja, termasuk seorang PNS. Terkait dengan kematian
ini, pemerintah telah memperhatikan nasib ahli waris yang ditinggalkan.
Sebelum membahas mengenai hak ahli waris jika ada PNS yang meninggal dunia, perlu dibedakan terlebih dahulu jenis kematiannya.
Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu Wafat dan Tewas. Keduanya memang secara bahasa merupakan sinonim, tapi dampak dari kedua istilah tersebut sangat berbeda terkait dengan asuransi sosial yang akan diterimanya.
Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan, kematian PNS tersebut dinamakan wafat.
Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan Tewas, dan tentu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkan SK Tewas.
Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria Wafat, bukan Tewas.
Sebelum membahas mengenai hak ahli waris jika ada PNS yang meninggal dunia, perlu dibedakan terlebih dahulu jenis kematiannya.
Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu Wafat dan Tewas. Keduanya memang secara bahasa merupakan sinonim, tapi dampak dari kedua istilah tersebut sangat berbeda terkait dengan asuransi sosial yang akan diterimanya.
Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan, kematian PNS tersebut dinamakan wafat.
Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan Tewas, dan tentu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkan SK Tewas.
Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria Wafat, bukan Tewas.
Dasar Hukum
Dasar
Hukum yang berkaitan dengan PNS yang meninggal di antaranya adalah:
1. UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai.
2. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun.
3. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya.
5. PP Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi
Sosial PNS.
6. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 500/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan
dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
8. Surat Edaran Dirjen Anggaran
Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989mengenai
Gaji Terusan.
Hak Ahli Waris saat PNS Meninggal Dunia
Jika anda
seorang duda/janda/anak dari
seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya
istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja
hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:
1. Gaji Terusan.
2. Jaminan Kematian.
3. Asuransi Kematian/Askem (THT).
4. Asuransi Dwiguna (THT).
5. Pensiun Janda/Duda/Anak.
6. Pengembalian Uang Taperum PNS
1. Gaji Terusan
Setelah
PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau
anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum
ia meninggal dunia.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.
Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.
Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.
Gaji Terusan dibayarkan ke
rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, karena
sudah meninggal
2. Jaminan Kematian (JKM)
Sesuai
dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang
meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkanJaminan Kematian berupa:
1. santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
2. uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir,-.
3. biaya pemakaman sebesar
Rp7.500.000,-.
4. bantuan beasiswa sebesar
Rp15.000.000,- setelah kepesertaan mencapai minimal 3 tahun (kepesertaan
terhitung mulai 1 Juli 2015 bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 2015).
Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:
1. masih sekolah atau kuliah;
2. berusia paling tinggi 25 tahun;
3. belum pernah menikah; dan
4. belum bekerja.
Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 nanti setelah 3 tahun dari 1 Juli 2015.
Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:
1. Istri/suami yang sah.
2. Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan kepada anak.
3. Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke
Kantor PNS tersebut bekerja.
3. Asuransi Kematian (Askem).
Sesuai
dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi
PNS yang meninggal dunia adalah:
Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
Manfaat Asuransi Kematian
(Askem).
Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punyaseorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?
Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun 2015untuk gaji pokok PNS Tahun 2015 dan 2016.
Dari tabel gaji pokok PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a denganMKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.
Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:
1. Pokok = Rp2.534.000,-.
2. Istri = Rp253.400 (10%
x Gaji Pokok)
3. Anak = Rp50.680,- (2%
x Gaji Pokok)
Total Penghasilan terakhir =
Rp2.838.080,-.
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
4. Asuransi Dwiguna
PNS yang
meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang
dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:
Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x
P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}
Di mana:
1. Y1 = selisih
antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi
Peserta.
2. P1 =
penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang
terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
3. Y2 = selisih
antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari
2001.
4. P2 =
penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang
menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan
Tunjangan Anak.
Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.
5. Pensiun Bulanan
Seorang
PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiunyang diberikan kepada ahli
warisnya.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.
6. Pengembalian Uang Taperum PNS
Jika PNS
yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan
Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh
PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS
yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Seumber : http://www.beritapns.com/