Jumat, 20 Mei 2016

HAK TERBARU DARI AHLI WARIS PNS YANG MENINGGAL (WAFAT/TEWAS)

Hak Terbaru Dari Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia


Hak Terbaru dari Ahli waris PNS yang meninggal dunia. Mungkin anda belum tahu semua apa saja Hak yang akan diperoleh Ahli waris jika orang Tuanya Meninggal Dunia baik sebelum dan sesudah Pensiun.
Kematian adalah hal yang pasti dan tidak mungkin dapat dihindari. Kematian adalah misteri Ilahi dan pasti akan menimpa siapa saja, termasuk seorang PNS. Terkait dengan kematian ini, pemerintah telah memperhatikan nasib ahli waris yang ditinggalkan.

Sebelum membahas mengenai hak ahli waris jika ada PNS yang meninggal dunia, perlu dibedakan terlebih dahulu jenis kematiannya.

Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu
 Wafat dan Tewas. Keduanya memang secara bahasa merupakan sinonim, tapi dampak dari kedua istilah tersebut sangat berbeda terkait dengan asuransi sosial yang akan diterimanya.

Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan, kematian PNS tersebut dinamakan
 wafat.

Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan
 Tewas, dan tentu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkan SK Tewas.

Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria
 Wafat, bukan Tewas.

Dasar Hukum

Dasar Hukum yang berkaitan dengan PNS yang meninggal di antaranya adalah:

1.      UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai.
2.      UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
3.      UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4.      UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya.
5.      PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. 
6.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
8.       Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989mengenai Gaji Terusan.

Hak Ahli Waris saat PNS Meninggal Dunia

Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.

Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:

1.     Gaji Terusan.
2.     Jaminan Kematian.
3.     Asuransi Kematian/Askem (THT).
4.      Asuransi Dwiguna (THT). 
5.      Pensiun Janda/Duda/Anak.
6.      Pengembalian Uang Taperum PNS

1. Gaji Terusan

Setelah PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia.

Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.

Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.

Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.

Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.

Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, karena sudah meninggal

2. Jaminan Kematian (JKM)

Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkanJaminan Kematian berupa:

1.     santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
2.     uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir,-.
3.     biaya pemakaman sebesar  Rp7.500.000,-.
4.     bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- setelah kepesertaan mencapai minimal 3 tahun (kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015 bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 2015).

Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:

1.     masih sekolah atau kuliah;
2.     berusia paling tinggi 25 tahun;
3.     belum pernah menikah; dan
4.     belum bekerja.

Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 nanti setelah 3 tahun dari 1 Juli 2015.

Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:

1.      Istri/suami yang sah.
2.      Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan kepada anak.
3.      Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor PNS tersebut bekerja.

3. Asuransi Kematian (Askem).

Sesuai dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yang meninggal dunia adalah:

       Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
      Manfaat Asuransi Kematian (Askem).

Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punyaseorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?

Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun 2015untuk gaji pokok PNS Tahun 2015 dan 2016.

Dari tabel gaji pokok PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a denganMKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.

Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:

1.        Pokok          = Rp2.534.000,-.
2.        Istri     = Rp253.400 (10% x Gaji Pokok)
3.        Anak   = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok)
        Total Penghasilan terakhir = Rp2.838.080,-.

Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.

4. Asuransi Dwiguna

PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:

Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}
Di mana:

1.      Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta.
2.      P1 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
3.      Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001.
4.      P2 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.

Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.

5. Pensiun Bulanan

Seorang PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiunyang diberikan kepada ahli warisnya.

Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).

Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.

6. Pengembalian Uang Taperum PNS

Jika PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.

Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.


Seumber : http://www.beritapns.com/