Syarat
Biaya dan Cara Mengikuti PPG
Dalam
Jabatan 2015
Syarat Biaya
dan Cara Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2015 Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali
ini Pustaka Sekolah akan berbagi artikel mengenai Syarat Mengiukuti PPG, Biaya
Kuliah Profesi Guru atau PPG dan Tata cara mengikuti PPG dalam Jabatan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi
guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab,
kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi
mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala
sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang
bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:
Syarat
Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG
§
Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
§
Mengajar
di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
§
Guru
PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
§
Guru
bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada
satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
§
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
§
Memiliki
masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
§
Bersedia
mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin
belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
§
Memiliki
surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
§
Memiliki
surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya)
dari instansi yang berwenang.
Sistem
Rekruitmen Mahasiwa PPG
Seleksi administrasi oleh Dinas
Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan
kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
§
Formulir
pendaftaran peserta PPG (Format P1).
§
Foto
kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau
Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
§
Foto
kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi
guru bukan PNS.
§
Foto
kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
§
Surat
pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
§
Surat
persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
§
Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter.
§
Surat
keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
§
LPTK
melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
§
LPTK
melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang
studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
§
Tes
kemampuan bahasa Inggris.
§
Tes
potensi akademik.
§
Penelusuran
minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai
dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan
Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini
diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000.
Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan
kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta
PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 :
40.[ps]
Update Syarat dan
Tata Cara PPG
Dalam Jabatan
Terbaru 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan
Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan
menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu
antara lain :
1.
Telah
memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan
NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen
S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3.
Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang
tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui
jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.
SK
kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas
haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau
a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap
Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan
sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5.
Pendidikan
terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
Bagi
guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th
dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
6.
Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada
saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
7.
Belum
memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
8.
Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar