JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2017/2018
SMAN DAN SMKN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dinamika
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari
kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula
diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah
daerah, maupun oleh masyarakat.Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib
untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan
memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah
satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain
dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada
tahun pelajaran 2017/2018 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan SMA
Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Langka ini dipilih tentunya
bukan tanpa alasan.Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah
agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu
dan teknologi. Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (basic waktu)
tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam
menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para
orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan
puterinya.
Melalui
PPDB Online masyarakat pengguna layanan akandengan cepat mendapatkan informasi,
dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan
pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan
utama penyelenggaraan PPDB Online.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun
1950 hal.8692);
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 41);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 85);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Permata/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Alyah (SMA/MA);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah
Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44
Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B, dan Paket C;
17. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 960);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa pada Taman Kanak-Kanak dan Satuan
Pendidikan;
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun
2016 tentang Oraganisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 57);
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penerimaan
Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2017 Nomor 9);
C. Tujuan
Tujuan
diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
1.
Menjabarkan
ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA)
Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
2.
Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Online
pada semua tingkatkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah
ditetapkan.
3.
Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan
kemudahan memperoleh informasi yang terkait dengan berbagai proses dan tahapan
penyelenggaraan PPDB Online pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2017/2018.
D. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Online adalah bebrbagai tahapan
dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Onlne, yaitu :
1.
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan PPDB;
2.
Penyelenggara PPDB;
3.
Kepanitiaan Dalam
Penyelenggaraan PPDB;
4.
Pembiayaan dalam
Penyelenggaraan PPDB;
5.
Penetapan Rayonisasi
dalam PPDB;
6.
Penetapan Nilai
Tambahan;
7.
Pengumuman Dimulainya
pendaftaran PPDB;
8.
Jadwal penyelenggaraan
PPDB
9.
Persyaratan Peserta
PPDB;
10.
Proses Pendafatran
Dalam PPDB;
11.
Penetapan Nilai
Akhir;
12.
Daftar Ulang;
13.
Pengendalian
Penyelenggaraan PPDB;
14.
Pengaduan
Penyelenggaraan PPDB;
15.
Pelaporan
Penyelenggaraan PPDB;
16.
Sanksi
Penyelenggaraan PPDB;
E. Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
1.
Panitia
Penyelenggaraa PPDB pada semua tingkatan;
2.
Satuan Pendidikan
Penyelenggara PPDB;
3.
Calon peserta didik
SMA dan SMK Negeri;
4.
Masyarakat pengguna
layanan PPDB Online;
5.
Para Pemangku
Kepentingan di Bidang Pendidikan.
BAB
II
PENYELENGGARAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A.
Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2017/2018 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
obyektif, artinya Penerimaan
Peserta Didik Baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus diselenggarakan secara obyektif;
b. transparan,
artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.
tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status
sosial (kondisi ekonomi);
B. Penyelenggaraan
Pada
prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 diselenggarakan oleh setiap satuan
pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan
manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
C. Kepanitiaan
1.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibentuk panitia
di tingkat provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku
pelaksana.
2.
Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan panitia :
a.
Pengarah : 1) Gubernur
2)
Ketua Komisi E DPRD
3)
Ketua Dewan Pendidikan
b.
Wakil Pengarah : Sekretaris Daerah
c.
Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
d.
Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
e.
Wakil Ketua : Kepala Bidang Pembinaan SMA
Kepala BP2MK Wilayah I s.d VI
f.
Sekretaris : Kepala Bidang Pembinaan SMK
g.
Seksi
1)
Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2)
Seksi Pelayanan Informasi : Kepala BPTIK Dikbud
3)
Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4)
Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
h.
Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
3.
Panitia tingkat Wilayah dibentuk oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan dengan susunan kepanitiaan:
a.
Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah
b.
Ketua : Kepala BP2MK
c.
Sekretaris : Kasubag TU BP2MK
d.
Bendahara : Bendahara BP2MK
e.
Seksi
1)
Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2)
Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
3)
Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4)
Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
f.
Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
4.
Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala
Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a.
Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
b.
Ketua : Guru/Wakasek
c.
Sekretaris : Guru/Wakasek
d.
Bendahara : Bendahara Pembantu
e.
Seksi
1)
Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2)
Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
3)
Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4)
Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
5)
Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
5.
Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing pendidikan.
6.
TUGAS PANITIA
1.
Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi
a.
Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru satuan pendidikan di tingkat provinsi.
b.
Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru;
c.
Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru;
d.
Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
e.
Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru;
f.
Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru.
2.
Ruang lingkup tugas panitia tingkat BP2MK
a.
Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Peneri-maan
Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di tingkat wilayah.
b.
Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat wilyah.
c.
Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
d.
Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru di tingkat wilayah;
e.
Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru di tingkat Wilayah.
f.
Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat wilayah.
3.
Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan :
a.
Menyediakan loket/ruang pendaftaran dan perangkat
pendaftaran lainnya;
b.
Menyiapkan formulir pendaftaran dan tanda bukti;
c.
Menerima pendaftaran peserta didik;
d.
Memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran;
e.
Mencatat dan memberit tanda bukti pendaftaran;
f.
Menyelenggarakan tes khusus (minat, dan bakat) sesuai
dengan kompetensi keahlian di Satuan Pendidikan Kejuruan;
g.
Mencatat dan memberikan
surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar
mengundurkan diri;
h.
Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi;
i.
Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima
berdasarkan hasil proses komputerisasi;
j.
Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima;
k.
Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan;
dan
l.
Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baru kepada Kepala Dinas.
D. Pembiayaan
a.
Dalam penyelenggaraan
PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan
pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut
biaya pendaftaran;
b.
Pembiayaan dalam
penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di
Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
1)
APBD Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah;
2)
Satuan Pendidikan
masing-masing penyelenggara PPDB.
Pembiayaan
sebagaimana tersebut huruf b merupakan pembiayaan yang telah terinci
berdasarkan sumber dan jenis obyek pembiayaan.
BAB III
BAB III
TATA
CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Pengumuman
1.
Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang
memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil
seleksi dan daftar ulang.
2.
Pengumuman PPDB dapat
diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan
Penyelenggara PPDB;
b. Kantor
Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK)
c. Website
resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :
www://pdkjateng.go.id; atau
d. Website
resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.
B. Jadwal PPDB
Untuk
kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran
2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1.
Jadwal PPDB SMA
a.
|
Pendaftaran
Online Mandiri
|
:
|
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
|
b.
|
Pendaftaran
Online lewatSatuanPendidikan
|
:
|
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
|
c.
|
VerifikasiBerkas
|
:
|
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
|
d.
|
Batas
AkhirPencabutanBerkasPendaftaran
|
:
|
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00
WIB
|
e.
|
AnalisisdanPenyusunanPeringkat
|
:
|
16 - 17Juni 2017
|
f.
|
Pengumuman
|
:
|
Tanggal, 19 Juni 2017
selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
|
g.
|
PendaftaranUlang
|
:
|
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
|
h.
|
HariPertamaMasuksekolah
|
:
|
Tanggal, 17 Juni 2017
|
2.
Jadwal PPDB SMK
a.
|
Pendaftaran
Online Mandiri
|
:
|
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
|
b.
|
Pendaftaran
Online lewatSatuanPendidikan
|
:
|
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
|
c.
|
VerifikasiBerkas
dan Tes kesehatan
|
:
|
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
|
d.
|
Batas
AkhirPencabutanBerkasPendaftaran
|
:
|
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00
WIB
|
e.
|
TesKhusus
|
:
|
Tanggal, 15 Juni 2017
|
f.
|
AnalisisdanPenyusunanPeringkat
|
:
|
Tanggal, 16 – 17Juni 2017
|
g.
|
Pengumuman
|
:
|
Tanggal, 19 Juni 2017
selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
|
h.
|
PendaftaranUlang
|
:
|
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
|
i.
|
HariPertamaMasuksekolah
|
:
|
Tanggal, 17 Juni 2017
|
C. Persyaratan PPDB
1)
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon
peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa :
a.
Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang
(diserahkan pada saat verifikasi berkas)
:
1)
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)
Kartu Keluarga;
b.
Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
1)
Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari
keluarga kurang mampu/miskin;
2)
Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan;
3)
Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan;
2)
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon
peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa :
a.
Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang
(diserahkan pada saat verifikasi berkas)
:
1)
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)
Kartu Keluarga;
c.
Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
1)
Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari
keluarga kurang mampu/miskin, dan dilengkapi dengan surat keterangan tidak
mampu dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan.
2)
Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan;
3)
Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, dan
dilengkapi SK Kepegawaian;
4)
Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
D. Pendaftaran
1.
Semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat
pendaftaran;
2.
Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00
WIB;
3.
Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
4.
Jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
5.
Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru.
E. Tata Cara Pendaftaran
a.
Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri
melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan
pendaftaran dengan bantuan operator yang
berada pada satuan pendidikanpilihan
1;
b.
Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa
Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan
pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus
melakukan verifikasi berkas.
c.
Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada pada 2
(dua) pilihan satuan pendidikan (pilihan
I dan pilihan II);
d.
Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di
dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan (kompetensi keahlian I dan
kompetensi keahlian II).
e.
Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya
dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan
lain yang menjadi pilihan I (satu).
f.
Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya
dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan
lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan
pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g.
Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00
WIB pada hari terakhir pendaftaran.
F. Alur Pendaftaran
1.
Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang
mendaftar tidak datang langsung ke
satuan pendidikan :
a.
Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan
Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)
b.
Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah
dilakukan melalui internet;
c.
Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan
menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat
yang dibutuhkan untuk dilakukan
verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d.
Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan
tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e.
Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari
Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
f.
Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran
dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus
serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2.
Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang
mendaftar datang langsung ke satuan
pendidikan :
a.
Calon peserta didik menuju satuan pendidikanpilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah
ditetapkan;
b.
Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada
satuan pendidikan melakukan entry
data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan
oleh satuan pendidikan;
c.
Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran
berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
Pendaftaran;
d.
Calon peserta didik
menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia
Pendaftaran;
e.
Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang
apabila diterima; dan
f.
Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran
dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus
serta sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
G. Daftar Ulang
a.
Peserta didik yang
diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak
mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
b.
Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang
dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
1)
Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
2)
Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan
Sama (SKYBS) asli.
c.
Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
d.
Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak
melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
BAB
IV
PENETAPAN
DAYA TAMPUNG, RAYONISASI DAN PEMINATAN
A.
Daya
Tampung
1.
Daya tampung SMA/SMK
memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan
jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang
tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2. Jumlah peserta didik pada SMA dalam
satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (empat puluh) orang;
3. Jumlah peserta didik pada SMK dalam
satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (empat puluh) orang untuk bidang
studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian pekerjaan sosial,
serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk
bidang studi keahlian lainnya.
4. Penetapan Sekolah Berdasarkan Daya
Tampung, sebagaimana terlampir.
B.
Rayonisasi
1.
Rayonisasi adalah pembagian wilayah berdasarkan
tempat tinggal calon peserta didik dalam rangka pemerataan dan perluasan
pengembangan satuan pendidikan pada seluruh wilayah Kota Semarang, serta merupakan
rangkaian proses dari seleksi penerimaan peserta didik.
2.
Pembagian wilayah dalam rayonisasi mempertimbangkan
rasio daya tampung dengan jumlah peserta didik pada wilayah tersebut.
3.
Klasifikasi rayonisasi terdiri dari dalam rayon,
luar rayon, luar kabupaten/kota, dan luar provinsi.
4.
Ketentuan rayonisasi penerimaan peserta didik baru
sebagai berikut :
a.
Penerimaan peserta didik dari dalam rayon paling
sedikit 60 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
b.
Penerimaan peserta didik dari luar rayon paling banyak
35 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
c.
Penerimaan peserta didik dari luar Kabupaten/kota
paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan
5.
Apabila calon peserta didik berasal dari kecamatan
luar Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan kecamatan di Kabupaten/Kota,maka
klasifikasi rayonisasi kecamatan luar kota tersebut menjadi luar rayon.
6.
Ketentuan rayonisasi hanya berlaku pada Sekolah
Menengah Atas (SMA).
7. Penetapan Sekolah Berdasarkan Rayonisasi,
sebagaimana terlampir.
C.
Peminatan
BAB
V
KOMPONEN
DAN PENETAPAN NILAI AKHIR
A.
Komponen
Nilai Akhir
Komponen penilaian yang dijadikan
dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPD SMA dan SMK terdiri :
1. Nilai UN SMP/MTs atau
yang sederajat.
a.
Nilai UN adalah nilai
yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan
SKHUN.
b.
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang
nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
2. Nilai Kemaslahatan
a.
Nilai kemaslahatan
merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik yan orang
tuanya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
b.
Tambahan penilaian
dirumuskan sebagai berikut :
1)
Anak Pendidik/Guru
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1.
|
Pada Satuan Pendidikan tempat
tugas orang tuanya sebagai guru
|
2
|
2.
|
Di luar Satuan Pendidikan tempat
tugas orang tuanya sebagai guru
|
1
|
2)
Anak Tenaga Kependidikan
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1.
|
Pada Satuan Pendidikan tempat
tugas orang tuanya sebagai tenaga kependidikan
|
1
|
3. Nilai Prestasi
a.
Nilai prestasi
merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang
bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang
diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
b.
Ketentuan tambahan
nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
1)
Tambahan nilai prestasi hanya
diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh,
bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2)
Prestasi diakui apabila diperoleh
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran
peserta didik.
3)
Kategori prestasi dikelompokkan
menjadi :
-
Prestasi di
bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
-
Prestasi di bidang teknologi tepat guna
-
Prestasi di bidang seni dan budaya
-
Prestasi di bidang olahraga
-
Prestasi keteladanan
-
Prestasi Bela
Negara,Nasionalisme, dan Kepramukaan
4)
Prestasi dari Kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota
diselenggarakan oleh Instansi
di Tingkat Kota/Kabupaten yang
ditetapkan sebagai agenda Pemerintah
Kota/Kabupaten.
5) Prestasi dari Kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara
tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda nasional.
6)
Prestasi dari Kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat
Internasional yang diakui oleh Kementerian Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional.
7)
Prestasi
sebagaimana tersebut angka 5) dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat
Nasional.
8)
Prestasi
sebagaimana tersebut angka 6) dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik
Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
9)
Prestasi
sebagaimana kategori tersebut angka 3) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
10)
Untuk menghindari
adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian
dan pengesahan oleh Sekolah masing-masing.
11)
Satuan pendidikan
diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan
menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.
c.
Penambahan nilai
prestasi dirumuskan sebagaimana table sebagi berikut :
1) PRESTASI AKADEMIK
NO
|
EVENT/JENJANG
|
PERINGKAT
|
JUMLAH BONUS NILAI
|
||
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
|
DARI LUAR
KAB/KOTA
|
DARI LUAR
PROV
|
|||
1.
|
Internasional
|
I
|
Langsung
diterima
|
Langsung
diterima
|
Langsung
diterima
|
|
|
II
|
|||
|
|
III
|
|||
2.
|
Nasional
|
I
|
Langsung
diterima
|
Langsung
diterima
|
Langsung
diterima
|
|
|
II
|
5,00
|
4,00
|
3,00
|
|
|
III
|
4,00
|
3,00
|
2,00
|
3.
|
Provinsi
|
I
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
|
|
II
|
2,75
|
2,50
|
2,25
|
|
|
III
|
2,50
|
2,25
|
2,00
|
4.
|
Kab/Kota
|
I
|
2,25
|
2,00
|
1,75
|
|
|
II
|
2,00
|
1,75
|
1,50
|
|
|
III
|
1,75
|
1,50
|
1,25
|
2) PRESTASI NON AKADEMIK (SENI DAN OLAHRAGA)
NO
|
EVENT/
JENJANG
|
PERING-KAT
|
JUMLAH PENAMBAHAN NILAI
|
||
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
|
DARI LUAR
KAB/KOTA
|
DARI LUAR
PROVINSI
|
|||
1.
|
Internasional
|
I
|
8,00
|
6,00
|
4,00
|
|
|
II
|
7,00
|
5,00
|
3,00
|
|
|
III
|
6,00
|
4,00
|
2,00
|
2.
|
Nasional
|
I
|
6,00
|
5,00
|
4,00
|
|
|
II
|
5,00
|
4,00
|
3,00
|
|
|
III
|
4,00
|
3,00
|
2,00
|
3.
|
Provinsi
|
I
|
3,00
|
2,75
|
2,50
|
|
|
II
|
2,75
|
2,50
|
2,25
|
|
|
III
|
2,50
|
2,25
|
2,00
|
4.
|
Kab/Kota
|
I
|
2,25
|
2,00
|
1,75
|
|
|
II
|
2,00
|
1,75
|
1,50
|
|
|
III
|
1,75
|
1,50
|
1,25
|
4. Nilai Lingkungan
a.
Tambahan nilai
lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang
tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan tersebut.
b.
Nilai lingkungan
dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut :
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1.
|
Miskin dengan tempat tinggal di dalam Kecamatan
|
3
|
2.
|
Miskin dengan tempat tinggal di luar Kecamatan
|
2
|
3.
|
Bertempat tinggal di lingkungan sekolah
(ditentukan oleh sekolah)
|
1
|
B. Penetapan Nilai Akhir
Penetapan
nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan
akumulasi dari berbagai komponen penilaian.
1.
Komponen penilaian
untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :
a.
Jumlah nilai UN
SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.
Nilai Kemaslahatan
(NK);
c.
Nilai Prestasi (NP);
d.
Nilai Lingkungan
(NL);
Berdasarkan komponen penilaian
tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
|
2.
Komponen penilaian
untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a.
Jumlah nilai UN
SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.
Nilai Tes Khusus (TK)
c.
Nilai Prestasi (NP)
d.
Nilai kemaslahatan
(NK)
e.
Nilai Prestasi (NP)
f.
Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian
tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
|
·
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan
100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 10 (sepuluh).
·
Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi
sebesar 40.
BAB
VI
PENGENDALIAN,
PENGADUAN DAN INFORMASI
A. Pengendalian
1.
Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta
didik pada prinsipnya terbuka dan dapat dilakukan oleh masyarakat maupun
lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan.
2.
Dinas dan masyarakat berhak melakukan pemantauan pada
satuan pendidikan penyelenggara penerimaan peserta didik dengan melihat
kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan penerimaan
peserta didik.
3.
Dinas dan masyarakat melakukan pengawasan dengan mengamati
secara terus menerus selama penyelenggaraan penerimaan peserta didik pada
satuan pendidikan agar pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
4.
Dinas wajib melakukan tindak lanjut, apabila terdapat
pengaduan dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat maupun
lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan.
B. Pengaduan
1.
Dinas membentuk tim penanganan pengaduan penerimaan
peserta didik dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
2.
Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit
Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke satuan pendidikan.
3.
Sekretariat UPM sebagaimana angka 2 berada di Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.
Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan
saran dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik.
5.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung kepada
sekretariat UPM atau melalui telepon/SMS/email/faksimail.
6.
Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis
diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
7.
Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan
pengaduan pada Kepala Dinas.
C. Informasi
Informasi tentang pelaksanaan
penerimaan peserta didik dapat dilakukan melalui :
1.
Papan informasi pada satuan pendidikan dan Dinas; dan
2.
Media masa elektronik seperti radio televisi dan internet
melalui website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan media
cetak seperti koran, brosur, leaflet maupun spanduk dan lainnya.
BAB
VII
PENUTUP
Dalam
penyelenggaraan PPDB Online yang baru pertama kalinya dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini, kami sangat berharap dukungan dari semua
lapisan masyarakat agar semua proses dan tahapan dapat terlaksana dengan lancar
berdasarkan prinsip-prinsip : obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak
diskriminatif.
Untuk itu,
kehadiran Petunjuk Teknis ini kiraya mampu memberikan kemudahan bagi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pendidikan, Calon Peserta Didik, maupun bagi para
pemangku kepentingan lainnya di bidang pendidikan dalam penyelenggaraan
berbagai tahapan dan proses yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar