Senin, 22 Mei 2017

JUKNIS PPDB ONLINE SMAN/SMKN TAHUN PELAJARAN 2017/2018


JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2017/2018 
SMAN DAN SMKN





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah daerah, maupun oleh masyarakat.Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Langka ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan.Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Melalui PPDB Online masyarakat pengguna layanan akandengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Online.

B.    Landasan Hukum
1.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal.8692);

2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);

8.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

9.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);

11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
     
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Permata/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Alyah (SMA/MA);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 960);

18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa pada Taman Kanak-Kanak dan Satuan Pendidikan;

20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Oraganisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 57);                             

21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9);

C.    Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
1.   Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
2.   Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Online pada semua tingkatkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3.   Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan memperoleh informasi yang terkait dengan berbagai proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Online pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

D.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Online adalah bebrbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Onlne, yaitu :
1.       Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB;
2.       Penyelenggara PPDB;
3.       Kepanitiaan Dalam Penyelenggaraan PPDB;
4.       Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB;
5.       Penetapan Rayonisasi dalam PPDB;
6.       Penetapan Nilai Tambahan;
7.       Pengumuman Dimulainya pendaftaran PPDB;
8.       Jadwal penyelenggaraan PPDB
9.       Persyaratan Peserta PPDB;
10.   Proses Pendafatran Dalam PPDB;
11.   Penetapan Nilai Akhir;
12.   Daftar Ulang;
13.   Pengendalian Penyelenggaraan PPDB;
14.   Pengaduan Penyelenggaraan PPDB;
15.   Pelaporan Penyelenggaraan PPDB;
16.   Sanksi Penyelenggaraan PPDB;

E.    Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
1.   Panitia Penyelenggaraa PPDB pada semua tingkatan;
2.   Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
3.   Calon peserta didik SMA dan SMK Negeri;
4.   Masyarakat pengguna layanan PPDB Online;
5.   Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.     Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.     obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus diselenggarakan secara obyektif;
b.   transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.   akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.     tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);

B.     Penyelenggaraan
Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

C.     Kepanitiaan
1.   Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
2.   Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan panitia :
a.   Pengarah                 :   1) Gubernur
                                    2) Ketua Komisi E DPRD
                                    3) Ketua Dewan Pendidikan
b.   Wakil Pengarah      :   Sekretaris Daerah
c.    Penanggungjawab  :   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
d.   Ketua                       :   Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
e.    Wakil Ketua            :   Kepala Bidang Pembinaan SMA
                                   Kepala BP2MK Wilayah I s.d VI
f.     Sekretaris               :   Kepala Bidang Pembinaan SMK
g.    Seksi
1)   Seksi Pendataan                    : jumlah sesuai kebutuhan
2)   Seksi Pelayanan Informasi    : Kepala BPTIK Dikbud
3)   Seksi Pengendalian                : jumlah sesuai kebutuhan
4)   Seksi Layanan Pengaduan    : jumlah sesuai kebutuhan
h.   Sekretariat              :   jumlah sesuai kebutuhan
    
3.   Panitia tingkat Wilayah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan susunan kepanitiaan:
a.   Penanggungjawab  :   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
b.   Ketua                       :   Kepala BP2MK
c.    Sekretaris               :   Kasubag TU BP2MK
d.   Bendahara              :   Bendahara BP2MK
e.    Seksi
1)   Seksi Pendataan                    : jumlah sesuai kebutuhan
2)   Seksi Pelayanan Informasi    : jumlah sesuai kebutuhan
3)   Seksi Pengendalian                : jumlah sesuai kebutuhan
4)   Seksi Layanan Pengaduan    : jumlah sesuai kebutuhan
f.     Sekretariat              :   jumlah sesuai kebutuhan

4.   Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a.   Penanggungjawab  :   Kepala Satuan Pendidikan
b.   Ketua                       :   Guru/Wakasek
c.    Sekretaris               :   Guru/Wakasek
d.   Bendahara              :   Bendahara Pembantu
e.    Seksi
1)   Seksi Pendataan                    : jumlah sesuai kebutuhan
2)   Seksi Pelayanan Informasi    : jumlah sesuai kebutuhan
3)   Seksi Pengendalian                : jumlah sesuai kebutuhan
4)   Seksi Layanan Pengaduan    : jumlah sesuai kebutuhan
5)   Sekretariat         :   jumlah sesuai kebutuhan

5.   Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pendidikan.

6.   TUGAS PANITIA
1.   Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi
a.   Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru satuan pendidikan di tingkat provinsi.
b.   Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
c.    Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
d.   Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi  pada masyarakat;
e.    Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
f.     Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.

2.   Ruang lingkup tugas panitia tingkat BP2MK
a.   Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Peneri-maan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di tingkat wilayah.
b.   Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat wilyah.
c.    Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi  pada masyarakat;
d.   Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di tingkat wilayah;
e.    Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di tingkat Wilayah.
f.     Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat wilayah.

3.   Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan :
a.   Menyediakan loket/ruang pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya;
b.   Menyiapkan formulir pendaftaran  dan tanda bukti;
c.    Menerima pendaftaran peserta didik;
d.   Memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran;
e.    Mencatat dan memberit tanda bukti pendaftaran;
f.     Menyelenggarakan tes khusus (minat, dan bakat) sesuai dengan kompetensi keahlian di Satuan Pendidikan Kejuruan;
g.    Mencatat dan memberikan  surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar mengundurkan diri;
h.   Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi;
i.     Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi;
j.     Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima;
k.   Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
l.     Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas.

D.    Pembiayaan
a.   Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
b.   Pembiayaan dalam penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
1)   APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
2)   Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
Pembiayaan sebagaimana tersebut huruf b merupakan pembiayaan yang telah terinci berdasarkan sumber dan jenis obyek pembiayaan.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.      Pengumuman
1.     Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2.     Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b.   Kantor Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK)
c.   Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www://pdkjateng.go.id; atau
d.   Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.

B.      Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1.     Jadwal PPDB SMA
a.
Pendaftaran Online Mandiri
:
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewatSatuanPendidikan
:
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
VerifikasiBerkas
:
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas AkhirPencabutanBerkasPendaftaran
:
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
AnalisisdanPenyusunanPeringkat
:
16 - 17Juni 2017
f.
Pengumuman
:
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
g.
PendaftaranUlang
:
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
h.
HariPertamaMasuksekolah
:
Tanggal, 17 Juni 2017

2.     Jadwal PPDB SMK

a.
Pendaftaran Online Mandiri
:
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewatSatuanPendidikan
:
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
VerifikasiBerkas dan Tes kesehatan
:
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas AkhirPencabutanBerkasPendaftaran
:
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
TesKhusus
:
Tanggal, 15 Juni 2017
f.
AnalisisdanPenyusunanPeringkat
:
Tanggal, 16 – 17Juni 2017
g.
Pengumuman
:
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
h.
PendaftaranUlang
:
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
i.
HariPertamaMasuksekolah
:
Tanggal, 17 Juni 2017

C.      Persyaratan PPDB
1)   Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa :
a.     Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas)  :
1)     Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)     Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)     Kartu Keluarga;

b.     Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)  :
1)     Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
2)     Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)     Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan;

2)     Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa :
a.   Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas)  :
1)     Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)     Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)     Kartu Keluarga;

c.      Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)  :
1)     Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin, dan dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan.
2)     Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)     Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, dan dilengkapi SK Kepegawaian;
4)     Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;






D.      Pendaftaran
1.     Semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
2.     Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB;
3.     Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
4.     Jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
5.     Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

E.      Tata Cara Pendaftaran
a.       Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikanpilihan 1;
b.       Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melakukan verifikasi berkas.
c.        Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada pada 2 (dua) pilihan  satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II);
d.       Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e.        Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
f.         Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya  dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g.        Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.


F.      Alur Pendaftaran
1.     Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a.   Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)
b.   Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c.    Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan  untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d.   Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e.    Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
f.     Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

2.     Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a.   Calon peserta didik menuju satuan  pendidikanpilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b.   Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c.    Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.   Calon peserta didik  menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e.    Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
f.     Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

G.      Daftar Ulang
a.   Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
b.   Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
1)     Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
2)     Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
c.    Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
d.   Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.


















BAB IV
PENETAPAN DAYA TAMPUNG, RAYONISASI DAN PEMINATAN

A.    Daya Tampung
1.     Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2.     Jumlah peserta didik pada SMA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (empat puluh) orang;
3.     Jumlah peserta didik pada SMK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
4.     Penetapan Sekolah Berdasarkan Daya Tampung, sebagaimana terlampir.

B.    Rayonisasi
1.   Rayonisasi adalah pembagian wilayah berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik dalam rangka pemerataan dan perluasan pengembangan satuan pendidikan pada seluruh wilayah Kota Semarang, serta merupakan rangkaian proses dari seleksi penerimaan peserta didik.
2.   Pembagian wilayah dalam rayonisasi mempertimbangkan rasio daya tampung dengan jumlah peserta didik pada wilayah tersebut.
3.   Klasifikasi rayonisasi terdiri dari dalam rayon, luar rayon, luar kabupaten/kota, dan luar provinsi.
4.   Ketentuan rayonisasi penerimaan peserta didik baru sebagai berikut :
a.   Penerimaan peserta didik dari dalam rayon paling sedikit 60 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
b.   Penerimaan peserta didik dari luar rayon paling banyak 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
c.    Penerimaan peserta didik dari luar Kabupaten/kota paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan


5.   Apabila calon peserta didik berasal dari kecamatan luar Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan kecamatan di Kabupaten/Kota,maka klasifikasi rayonisasi kecamatan luar kota tersebut menjadi luar rayon.
6.   Ketentuan rayonisasi hanya berlaku pada Sekolah Menengah Atas (SMA).
7.   Penetapan Sekolah Berdasarkan Rayonisasi, sebagaimana terlampir.

C.    Peminatan





























BAB V
KOMPONEN DAN PENETAPAN NILAI AKHIR

A.      Komponen Nilai Akhir
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPD SMA dan SMK terdiri :
1.   Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat.
a.   Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN.
b.   Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

2.   Nilai Kemaslahatan
a.   Nilai kemaslahatan merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik yan orang tuanya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
b.   Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :

1)   Anak Pendidik/Guru

NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
2
2.
Di luar Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
1

2)   Anak Tenaga Kependidikan

NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai tenaga kependidikan
1

3.   Nilai Prestasi
a.   Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
b.   Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
1)     Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2)     Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
3)     Kategori prestasi dikelompokkan menjadi :
-      Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
-      Prestasi di bidang teknologi tepat guna
-      Prestasi di bidang seni dan budaya
-      Prestasi di bidang olahraga
-      Prestasi keteladanan
-      Prestasi Bela Negara,Nasionalisme, dan Kepramukaan
4)     Prestasi dari Kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/Kabupaten.
5)     Prestasi dari Kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda nasional.
6)     Prestasi dari Kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional.
7)     Prestasi sebagaimana tersebut angka 5) dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
8)     Prestasi sebagaimana tersebut angka 6) dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
9)     Prestasi sebagaimana kategori tersebut angka 3) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
10)  Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan oleh Sekolah masing-masing.
11)  Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.

c.    Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana table sebagi berikut :
1)     PRESTASI AKADEMIK
NO
EVENT/JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR
KAB/KOTA
DARI LUAR
PROV
1.
Internasional
I
Langsung
diterima
Langsung diterima
Langsung diterima


II


III
2.
Nasional
I
Langsung
diterima
Langsung
diterima
Langsung
diterima


II
5,00
4,00
3,00


III
4,00
3,00
2,00
3.
Provinsi
I
3,00
2,75
2,50


II
2,75
2,50
2,25


III
2,50
2,25
2,00
4.
Kab/Kota
I
2,25
2,00
1,75


II
2,00
1,75
1,50


III
1,75
1,50
1,25

2)     PRESTASI NON AKADEMIK (SENI DAN OLAHRAGA)
NO
EVENT/
JENJANG
PERING-KAT
JUMLAH PENAMBAHAN NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR
KAB/KOTA
DARI LUAR
PROVINSI
1.
Internasional
I
8,00
6,00
4,00


II
7,00
5,00
3,00


III
6,00
4,00
2,00
2.
Nasional
I
6,00
5,00
4,00


II
5,00
4,00
3,00


III
4,00
3,00
2,00
3.
Provinsi
I
3,00
2,75
2,50


II
2,75
2,50
2,25


III
2,50
2,25
2,00
4.
Kab/Kota
I
2,25
2,00
1,75


II
2,00
1,75
1,50


III
1,75
1,50
1,25

4.   Nilai Lingkungan
a.   Tambahan nilai lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan tersebut.
b.   Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut :
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Miskin dengan tempat tinggal di dalam Kecamatan
3
2.
Miskin dengan tempat tinggal di luar Kecamatan
2
3.
Bertempat tinggal di lingkungan sekolah (ditentukan oleh sekolah)
1

B.      Penetapan Nilai Akhir
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.

1.   Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :
a.   Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.   Nilai Kemaslahatan (NK);
c.    Nilai Prestasi (NP);
d.   Nilai Lingkungan (NL);
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = UN + NK + NP + NL
 
 



2.   Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a.   Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.   Nilai Tes Khusus (TK)
c.    Nilai Prestasi (NP)
d.   Nilai kemaslahatan (NK)
e.    Nilai Prestasi (NP)
f.     Nilai Lingkungan (NL)


Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL
 
 




·            Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

·            Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.















BAB VI
PENGENDALIAN, PENGADUAN DAN INFORMASI


A.    Pengendalian
1.     Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik pada prinsipnya terbuka dan dapat dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan.
2.     Dinas dan masyarakat berhak melakukan pemantauan pada satuan pendidikan penyelenggara penerimaan peserta didik dengan melihat kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik.
3.     Dinas dan masyarakat melakukan pengawasan dengan mengamati secara terus menerus selama penyelenggaraan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan agar pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
4.     Dinas wajib melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat maupun lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan.

B.    Pengaduan
1.     Dinas membentuk tim penanganan pengaduan penerimaan peserta didik dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
2.     Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke satuan pendidikan.
3.     Sekretariat UPM sebagaimana angka 2 berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.     Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik.
5.     Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung kepada sekretariat UPM atau melalui telepon/SMS/email/faksimail.
6.     Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
7.     Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan pada Kepala Dinas.

C.    Informasi
Informasi tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik dapat dilakukan melalui :
1.     Papan informasi pada satuan pendidikan dan Dinas; dan
2.     Media masa elektronik seperti radio televisi dan internet melalui website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan media cetak seperti koran, brosur, leaflet maupun spanduk dan lainnya.


















BAB VII
PENUTUP

Dalam penyelenggaraan PPDB Online yang baru pertama kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini, kami sangat berharap dukungan dari semua lapisan masyarakat agar semua proses dan tahapan dapat terlaksana dengan lancar berdasarkan prinsip-prinsip : obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Untuk itu, kehadiran Petunjuk Teknis ini kiraya mampu memberikan kemudahan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pendidikan, Calon Peserta Didik, maupun bagi para pemangku kepentingan lainnya di bidang pendidikan dalam penyelenggaraan berbagai tahapan dan proses yang diperlukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar