TATA
CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
A.
Pengumuman
1.
Pengumuman
merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan
persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2.
Pengumuman PPDB dapat
diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan
Penyelenggara PPDB;
b. Kantor
Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK)
c. Website
resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :
www://pdkjateng.go.id; atau
d. Website
resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.
B.
Jadwal
PPDB
Untuk
kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran
2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1.
Jadwal PPDB SMA
a.
|
Pendaftaran Online Mandiri
|
:
|
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
|
b.
|
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
|
:
|
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
|
c.
|
VerifikasiBerkas
|
:
|
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
|
d.
|
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
|
:
|
Tanggal, 14
Juni 2017, pukul 10.00 WIB
|
e.
|
Analisis dan Penyusunan Peringkat
|
:
|
16 - 17Juni
2017
|
f.
|
Pengumuman
|
:
|
Tanggal, 19 Juni
2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
|
g.
|
PendaftaranUlang
|
:
|
Tanggal, 20 -
21 Juni 2017
|
h.
|
HariPertamaMasuksekolah
|
:
|
Tanggal, 17 Juni 2017
|
2.
Jadwal PPDB SMK
a.
|
Pendaftaran Online Mandiri
|
:
|
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
|
b.
|
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
|
:
|
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
|
c.
|
Verifikasi Berkas dan Tes kesehatan
|
:
|
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
|
d.
|
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
|
:
|
Tanggal, 14
Juni 2017, pukul 10.00 WIB
|
e.
|
TesKhusus
|
:
|
Tanggal, 15
Juni 2017
|
f.
|
Analisisdan Penyusunan Peringkat
|
:
|
Tanggal, 16 –
17Juni 2017
|
g.
|
Pengumuman
|
:
|
Tanggal, 19 Juni
2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
|
h.
|
PendaftaranUlang
|
:
|
Tanggal, 20 -
21 Juni 2017
|
i.
|
Hari Pertama Masuk sekolah
|
:
|
Tanggal, 17
Juli 2017
|
C.
Persyaratan
PPDB
1)
Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti
PPDB berupa :
a.
Foto
copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi
berkas) :
1)
Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)
Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)
Kartu
Keluarga;
b.
Foto
copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada
saat verifikasi berkas) :
1)
Kartu
Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
2)
Piagam
prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)
Surat
keterangan anak guru atau tenaga kependidikan;
2)
Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti
PPDB berupa :
a.
Foto
copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi
berkas) :
1)
Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)
Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)
Kartu
Keluarga;
c.
Foto
copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada
saat verifikasi berkas) :
1)
Kartu
Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin,
dan dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Kepala
Kelurahan.
2)
Piagam
prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)
Surat
keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, dan dilengkapi SK Kepegawaian;
4)
Surat
keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
D.
Pendaftaran
1.
Semua
satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
2.
Waktu
pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB;
3.
Verifikasi
pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
4.
Jurnal
nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
5.
Informasi
jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
E.
Tata
Cara Pendaftaran
a.
Calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau
datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang
berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
b.
Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa
Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan
pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus
melakukan verifikasi berkas.
c.
Calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri pada pada 2 (dua) pilihan satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II);
d.
Calon
peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada
satuan pendidikan (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e.
Calon
peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada
satuan pendidikan pilihan I (satu),
dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
f. Calon peserta didik SMK dapat
memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang
dipilihnya dan menyerahkan pada satuan
pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada
satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g.
Pencabutan
berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir
pendaftaran.
F.
Alur
Pendaftaran
1.
Alur
pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a.
Calon
peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id)
b.
Calon
peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c.
Calon
peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti
pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
pendaftaran;
d.
Calon
peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari
Panitia Pendaftaran.
e.
Calon
peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada
pendafataran ulang apabila diterima;
f.
Calon
peserta didik khusus SMK
menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus
serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2.
Alur
pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a.
Calon
peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan
1 dengan membawa
persyaratan yang telah ditetapkan;
b.
Calon
peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan
oleh satuan pendidikan;
c.
Calon
peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan
untuk dilakukan
verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.
Calon
peserta didik menunggu pengesahan dan
penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e.
Calon
peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
f.
Calon
peserta didik khusus
SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk
mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti pada pendaftaran
ulang apabila diterima.
G.
Daftar
Ulang
a.
Peserta didik yang diterima
di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak
mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
b.
Persyaratan
daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai
berikut:
1)
Menunjukkan
kartu pendaftaran asli; dan
2)
Menunjukkan
Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
c.
Daftar
ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
d.
Peserta
didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu
yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah
Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar