Kamis, 01 Juni 2017

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

A.         Pengumuman
1.       Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2.       Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b.   Kantor Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK)
c.   Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www://pdkjateng.go.id; atau
d.   Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.

B.         Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1.       Jadwal PPDB SMA
a.
Pendaftaran Online Mandiri
:
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
:
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
VerifikasiBerkas
:
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
:
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
Analisis dan Penyusunan Peringkat
:
16 - 17Juni 2017
f.
Pengumuman
:
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
g.
PendaftaranUlang
:
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
h.
HariPertamaMasuksekolah
:
Tanggal, 17 Juni 2017

2.       Jadwal PPDB SMK

a.
Pendaftaran Online Mandiri
:
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
:
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
Verifikasi Berkas dan Tes kesehatan
:
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
:
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
TesKhusus
:
Tanggal, 15 Juni 2017
f.
Analisisdan Penyusunan Peringkat
:
Tanggal, 16 – 17Juni 2017
g.
Pengumuman
:
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
h.
PendaftaranUlang
:
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
i.
Hari Pertama Masuk sekolah
:
Tanggal, 17 Juli 2017

C.         Persyaratan PPDB
1)    Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa :
a.        Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas)  :
1)       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)       Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)       Kartu Keluarga;

b.       Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)  :
1)       Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
2)       Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)       Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan;

2)       Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa :
a.     Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas)  :
1)       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)       Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
3)       Kartu Keluarga;

c.        Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)  :
1)       Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin, dan dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan.
2)       Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
3)       Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, dan dilengkapi SK Kepegawaian;
4)       Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;

D.         Pendaftaran
1.       Semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
2.       Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB;
3.       Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
4.       Jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
5.       Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

E.         Tata Cara Pendaftaran
a.           Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
b.          Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melakukan verifikasi berkas.
c.           Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada pada 2 (dua) pilihan  satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II);
d.          Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e.           Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
f. Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya  dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g.           Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.


F.         Alur Pendaftaran
1.       Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a.     Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)
b.    Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c.     Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan  untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d.    Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e.     Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
f.       Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

2.       Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a.     Calon peserta didik menuju satuan  pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b.    Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c.     Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.    Calon peserta didik  menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e.     Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
f.       Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

G.         Daftar Ulang
a.     Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
b.    Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
1)       Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
2)       Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
c.     Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
d.    Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.


Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar