SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2018
TENTANG
PEMENUHAN
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
PENGAWAS SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (8), Pasal
52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan
Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun
2008
tentang
Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden
Nomor
87
Tahun
2017
tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang
Hari Sekolah (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2017 Nomor 829);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN
KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi
tugas
untuk
memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk
lain
yang
sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah
interaksi langsung antara
Guru dan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan
beban belajar peserta didik dalam
struktur kurikulum.
5. Satuan
Administrasi Pangkal yang
selanjutnya disebut Satminkal
adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru
atau Kepala Sekolah.
6. Dinas
adalah
satuan kerja
perangkat daerah
yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Guru,
Kepala
Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri
atas
37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5
(dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan,
sekolah
dapat
menambah
jam
istirahat yang tidak
mengurangi jam
kerja
efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan
beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik;
dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan
beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. pengkajian kurikulum
dan
silabus
pembelajaran/
pembimbingan/program kebutuhan khusus
pada
satuan pendidikan;
b. pengkajian
program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan sesuai
standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan
dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap
Muka
per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi dengan membimbing paling
sedikit 5 (lima)
rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil
pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses
pengumpulan dan
pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan
melatih
peserta
didik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil
kepala satuan pendidikan;
b. ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan
pendidikan;
e. pembimbing
khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan
huruf e yang terkait dengan pendidikan
di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
Pasal 5
(1) Tugas tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf d
diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka
per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap
3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4).
(2) Tugas tambahan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus
untuk pemenuhan beban
kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali
kelas;
b. pembina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina
ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja
Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru
piket;
f. ketua
Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai
kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor
pada pendidikan jarak
jauh pendidikan dasar
dan pendidikan
menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
i dapat dihitung sebagai
pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam)
jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas
tambahan
lain
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi
dapat
diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
belajar per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap
muka paling sedikit 18 (delapan belas)
jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat)
rombongan belajar per tahun bagi Guru
Bimbingan dan Konseling atau Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi
pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu)
zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban
pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua
belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per
minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan
zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a
sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaksanaan tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperhitungkan sebagai pengganti
pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat
(4)
namun
diperhitungkan sebagai
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(2).
Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang
melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru
yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah
rombongan belajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat
kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan
kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah menerima
laporan dari Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Beban
Kerja
Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian
ekuvalensi beban
kerja
kepala
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan apabila terdapat Guru
yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat
sementara atau tetap
atau belum tersedia Guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga
merencanakan, mengevaluasi, dan
melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru
dan Kepala Sekolah di sekolah
binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Rincian
ekuvalensi beban
kerja
pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah
wajib
melaksanakan kegiatan PKB
untuk
pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan
PKB
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan sebagai
pemenuhan beban kerja selama 37,5
(tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah
atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan
terkait
tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan
di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1) Pemenuhan
paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam Tatap Muka per minggu
dalam
pelaksanaan
pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan
minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka
per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru
pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru
pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling
sedikit
terhadap 5 (lima)
rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan
belajar.
Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan
pada
tahun
ajaran
2018/2019.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
yang bertanggung jawab dalam pembinaan
guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 23 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683
Salinan sesuai
dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Ini dasar beban kerja Layanan Bimbingan Konseling :
Permendikbud. RI Nomor 15 Tahun 2018 Tanggal 2 Mei 2018 Pasal 13 Ayat 2
Pasal 13
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling
sedikit
terhadap 5 (lima)
rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan
belajar.
Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan
pada
tahun
ajaran
2018/2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar