Rabu, 11 Juli 2018

Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Beban Tugas BK


SALINAN









PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal

52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74

Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;


Mengingat      :  1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 4586);

2.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan    Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan      Daerah   (Lembaran   Negara   Republik





Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.    Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2017  tentang Penguatan                    Pendidikan   Karakter   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23

Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Kepala  Sekolah  adalah  Guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB)   atau   bentuk   lain   yang   sederajat,   Sekolah Menengah               Atas/Sekolah  Menengah  Kejuruan/Sekolah





Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.    Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang    diangkat    dalam    jabatan    pengawas    satuan pendidikan.
4.    Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik    dalam    kegiatan    pembelajaran    atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5.    Satuan  Administrasi  Pangkal  yang  selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.    Dinas   adalah   satuan   kerja   perangkat   daerah   yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan                         di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pasal 2

(1)   Guru,    Kepala    Sekolah,    dan    Pengawas    Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)   Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)

minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)   Dalam  hal  diperlukan,  sekolah  dapat  menambah  jam istirahat                 yang   tidak   mengurangi   jam   kerja   efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 3

(1)   Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;





b.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c.    menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan

e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2)   Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pasal 4

(1)   Merencanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a.     pengkajian  kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan;
b.    pengkajian program tahunan dan semester; dan

c.     pembuatan                rencana                pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)   Melaksanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan  pelaksanaan   dari   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran                 (RPP)/Rencana    Pelaksanaan    Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)   Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)   Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi   Informasi   dan   Komunikasi   dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)   Menilai     hasil     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan   proses    pengumpulan    dan    pengolahan





informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6)   Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui         kegiatan    kokurikuler    dan/atau    kegiatan ekstrakurikuler.
(7)   Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.    wakil kepala satuan pendidikan;

b.    ketua program keahlian satuan pendidikan;

c.    kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d.    kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/

teaching factory satuan pendidikan;

e.     pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan      pendidikan     inklusif     atau pendidikan terpadu; atau
f.     tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.


Pasal 5

(1)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus





untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).


Pasal 6

(1)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (7) huruf f meliputi:

a.    wali kelas;

b.    pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c.    pembina ekstrakurikuler;

d.    koordinator           Pengembangan           Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.    Guru piket;

f.     ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama

(LSP-P1);

g.    penilai kinerja Guru;

h.    pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i.     tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.

(2)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)   Pelaksanaan  2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain sebagaimana           dimaksud   pada   ayat   (1)   oleh   Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan    Komunikasi    dapat    diekuivalensikan    dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.





(6)   Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)   Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)   Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)   Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan                           kewajiban   pelaksanaan   pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.


Pasal 7

(1)   Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)   Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan   pelaksanaan       pembelajaran       atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)            dan   ayat   (4)   namun   diperhitungkan   sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh





koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2).



Pasal 8

(1)   Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)   Penetapan  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan                                     perhitungan     kebutuhan     guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)   Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4)   Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1)   Beban    Kerja    Kepala    Sekolah    sepenuhnya    untuk melaksanakan tugas:
a.    manajerial;

b.    pengembangan kewirausahaan; dan

c.    supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2)   Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.





(3)   Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)   Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


Pasal 10

(1)   Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen        dengan    pelaksanaan    pembelajaran    atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat      (1),    Pengawas    Sekolah    juga    merencanakan, mengevaluasi,          dan    melaporkan    hasil    pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian   ekuvalensi   beban   kerja   pengawas   sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11

(1)   Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan                           kegiatan   PKB   untuk   pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)   Kegiatan  PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5





(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)   Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)   Tugas   kedinasan/penugasan   di   bidang   pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 13

(1)   Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.   Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus;

c.   Guru pendidikan layanan khusus; dan

d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2)   Pemenuhan  pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap  5  (lima)  rombongan  belajar  per tahun  dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.





Pasal 14

Ketentuan  beban  kerja  bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan

Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran

2018/2019.



Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.



Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001







Ini dasar beban kerja Layanan Bimbingan Konseling : Permendikbud. RI Nomor 15 Tahun 2018 Tanggal 2 Mei 2018 Pasal 13 Ayat 2
Pasal 13

(2)   Pemenuhan  pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap  5  (lima)  rombongan  belajar  per tahun  dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.





Pasal 14

Ketentuan  beban  kerja  bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan

Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran

2018/2019.